Rabu, 06 April 2011

Berkas Penembak Bus Transjakarta Dinyatakan P21

Ist.
Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengakui berkas kasus Nico alias Siang Fuk, tersangka kepemilikan senjata, narkotika dan penembakan Bus Transjakarta dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas itu, hasil pelimpahan dari Polres Jakarta Utara pada Selasa (5/4), langsung diserahkan ke bagian Penuntutan Kejaksaan negeri Jakarta Utara.

“Kami sudah dapat laporan tentang berkas yang P-21 itu, kewenangannya kini ada di Kejari Jakut, sesuai aturan, biasanya paling lambat dua minggu atau 20 hari dari sekarang berkas dakwaan dan penuntutan selesai dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakut,” ujar Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, Rabu (6/4).

Berdasarkan laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakut Adhyaksa Darma, berkas perkara Nico dibagi dua, pertama terkait kepemilikan senjata api, penembakan, pengancaman, dan perampasan hak kemerdekaan orang lain.

Sementara berkas kedua berhubungan dengan praktik pembuatan dan kepemilikan narkoba dengan ancaman melanggar Pasal 114 (2) dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nico adalah pemilik saham Diskotik Raja Mas di Jakut, ia ditangkap karena menembaki bus Transjakarta koridor XI (Pluit-Pinang Ranti), Sabtu (15/1) malam. Pelaku diduga kesal karena laju kendaraannya terhalang bus transjakarta nomor polisi B 7282 VI. Padahal Nico sendiri menerobos jalur khusus bus tersebut.

Saat anggota Polres Jakut melakukan penangkapan dikediaman Nico ternyata ditemukan pula 11.650 butir pil ekstasi, 957 gram sabu, 2.737 happy five, dan prekursor (pembuat sabu/ekstasi) seberat 55 kg, serta dua senjata api rakitan. o end