Kamis, 07 April 2011

Bank Mandiri Dituding Abaikan Fakta Hukum

Ist.
Beritabatavia.com - Benua Indah Group, perusahaan dan perkebunan kepala sawit di Kalimantan menyesalkan pernyataan Direktur Treasury, Financial Institution and Special Assets Bank Mandiri, yang akan terus melanjutkan proses lelang asset Benua Indah. Padahal, kasus piutang ini masih dalam proses pengadilan yang seharusnya ditaati bersama.

"Ada kesan yang kuat bahwa Bank Mandiri mengabaikan fakta-fakta hukum penting yang terkait kredit Bank Mandiri kepada Benua Indah Group," ungkap Habiburokhman, Kuasa Hukum Benua Indah Group, di Jakarta, Kamis (7/4) malam.

Dijelaskan, sejak 2005 Bank Mandiri seharusnya mengkonversi hutang lahan untuk 3.663 petani plasma. Lahan plasma itu, akhirnya selesai dibangun oleh Benua Indah. Mengingat, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 86 Pengembangan Perkebunan dengan pola PIR Trans, untuk kebun yang sudah selesai dibangun harus segera dikonversi kepada petani plasma.

Dengan tertundanya konversi, nasib 3663 petani menjadi terombang-ambing. Seharusnya mereka sudah mendapatkan lahan plasma. Perlu digaris-bawahi,Benua Indah bukanlah institusi financial yang punya kewenangan melakukan pembiayaan pembangunan perkebunan plasma, tegasnya.

Selain itu, Bank Mandiri seolah mengabaikan Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang merevisi angka hutang Benua Indah dari Rp 480 Milliar menjadi Rp 247 milliar. Dengan demikian penetapan sita dan proses lelang yang semula didasarkan pada Perjanjian Bersama (PB) dengan nilai hutang Rp 480 Milliar menjadi tidak valid.

"Jadi Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I tidak bisa sekonyong-konyong melompat ke tahapan lelang, melainkan harus mengulang dari proses Perjanjian
Bersama," paparnya.

Bahkan, Bank Mandiri terkesan tidak memahami dictum putusan PK Mahkamah Agung, yang tidak mengatur batas waktu pembayaran hutang Benua Indah ke Bank Mandiri. Logikanya, proses pengurusan hutang Benua Indah baru bisa dimulai sejak tanggal dikeluarkannya putusan PK MA dan itu berarti belum memasuki tahapan lelang, tegasnya.

Habib melanjutkan saat ini Benua Indah sedang Menggugat KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, karena kedua pihak terus ngotot untuk melakukan lelang. Dalam gugatan itu, Benua Indah meminta proses lelang terhadap asset benua Indah dihentikan dan dibatalkan.

Benua Indah terpaksa mengugat, sebab merasa komunikasi dengan KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri tidak berjalan baik. Padahal, sudah berkali-kali Benua Indah mengirimkan surat. Isinya keinginan membayar hutang yang menjadi kewajiban Benua Indah sebesar Rp 108 Milliar, ucapnya.

Seharusnya, tambah dia, sengketa kredit antara Benua Indah dan Bank Mandiri tidak perlu berlarut-larut jika Bank Mandiri bersikap kooperatif dan patuh pada ketentuan Inpres Nomor 1 tahun 1986 dengan melakukan konversi untuk 3663 Kepala Keluarga. Juga, Benua Indah menyelesaikan kewajibannnya selaku perusahaan inti.

Diakuinya, kasus ini agak janggal dan mungkin sangat jarang terjadi di dunia perbankan karena disatu sisi Benua Indah selaku Debitor serius melakukan pembayaran, disisi lain Bank justru tidak menyambut
baik sikap Benua Indah.

"Justru ingin membebankan tagihan kredit pembangunan kebun plasma pada PT Benua Indah, tentu saja ini sangat tidak fair dan adil, karena beban kredit untuk kebun plasma, yang seharunya dikonversi
sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku tidak dilakukan oleh Bank Mandiri," ungkapnya.

Menurut Habib, hasil pertemuan Benua Indah dan petani plasma dengan Direktorat Jenderal Perkebunan pada Maret 2011 untuk membahas mengenai konversi kebun plasma milik petani plasma binaan PT Benua
Indah dalam program PIR Trans (perkebunan Inti rakyat transmigrasi), mendesak Bank Mandiri melakukan konversi kredit terhadap kebun plasma yang sudah selesai dibangun PT Benua Indah.

"Sayangnya hingga saat ini Bank Mandiri tak kunjung melakukan konversi, malah lepas tangan juga lepas tanggungjawab," sambung Habiburokhman. o end