Jumat, 08 April 2011

Status Kawin Campur Dipastikan UU Imigrasi

Ist.
Beritabatavia.com - Warga negara asing (WNA) yang menikah dengan warga Indonesia sepuluh tahun dapat menetap di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan sekarang ada kepastian hukum bagi keluarga kawin campur agar WNA bisa menetap dan tinggal di Indonesia. Kata Patrialis, WNA yang sudah menikah sepuluh tahun atau lebih mendapatkan izin tinggal tetap.

“Kemudahan untuk mendapatkan izin tinggal tetap diberikan kepada keluarga karena perkawinan campuran, suami istri dan anak orang asing pemilik izin tinggal tetap, dan orang asing eks Warga Negara Indonesia, dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia," ujar Menteri pada wartawan di Jakarta, Kamis (7/4) malam.

Menurut Menteri, ketentuan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan guna meningkatkan pengakuan Hak asasi manusia.

Patrialis Akbar menambahkan dalam UU Keimigrasian juga diatur, bahwa seorang investor asing dapat menetap jika telah 3 tahun berada di Indonesia. Izin tinggal tetap juga akan diberikan secara gratis pada anak perkawinan campuran. Mereka juga dapat bekerja di Indonesia meskipun anak perkawinan campuran itu berstatus WNA. O brn