Selasa, 12 April 2011
Walikota Tomohon Dituntut 13 Tahun Penjara
Beritabatavia.com -
Walikota Tomohon (non aktif) Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, dituntut hukuman 13 tahun penjara, karena terdakwa terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar. Selain dituntut badan, terdakwa Jefferson dikenakan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 33,7 miliar, subsidair 5 tahun penjara. Tuntutan itu karena terdakwa terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar.
"Hal yang memberatkan, Jefferson tak menyesal dan mengakui perbuatannya yang menyebabkan perkembangan kota Tomohon tidak berjalan baik. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang dipimpin Jupriadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/4).
Dalam tuntutan Jaksa, uang yang dikorupsi terdakwa antara lain memakai dana bantuan sosial daerah (2006-2008) sebesar Rp 2,5 miliar. Dana negara yang dikorupsi itu untuk biaya tiket perjalanan pribadi dan pembelian karangan bunga. Beban karangan bunga dari pos bantuan sosial Rp 702,2 juta.
Jefferson juga menggunakan dana bantuan sosial untuk tiket pribadi dan keluarganya senilai Rp 1,8 miliar. Pencairan dana tiket pesawat dan karangan bunga melalui Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeran, Yan Lamba.
Terdakwa Jefferson sudah mengambil Rp 30,8 miliar dari Kas Daerah. Rp 7 miliar diambil pada tahun 2006, Rp 11,09 miliar (2007), Rp 12 miliar (2008). Semua diambil dari rekening Pendapatan Asli Daerah, Badan Umum Daerah, Dana Alokasi Umat dan dana bagi hasil.
Pencairan kas daerah itu melalui Kuasa Bendahara Umum Frans Aris Sambow yang diberi perintah lisan dalam bentuk cek pelawat mandiri dan tunai.
Walikota Tomohon periode 2005-2010 ini, juga menggunakan anggaran Sekretaris Daerah untuk kepentingan keluarga selama 2006-2007. Melalui Bendahara Pengeluaran Sekretaris Kota Eduard Fredy Paat, Jefferson meminta untuk ditransfer uang dengan total Rp 353 juta
untuk anggota keluarga. Total kerugian negara akibat perbuatan Jefferson sebesar Rp 33,7 miliar.
Atas pebuatannya, Jefferson didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang ditunda sepekan untuk memberikan kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan. o end