Selasa, 12 April 2011
Penahanan Pembobol Nasabah Citibank Diperpanjang
Beritabatavia.com - Penahanan Inong Malinda Dee (49), pelaku pembobolan rekening nasabah Citibank sebesar Rp20 miliar, diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan ini, untuk memudahkan proses pemeriksaan. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap bekas manager Senior bank asing berpusat di Amerika Serikat, masih terus dilakukan.
"Benar, penyidik memperpanjang penahanan selama 40 hari, untuk memudahkan pemeriksaan. Dan ini dibenarkan dalam aturan undang-undang,," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).
Anton menambahkan, perpanjangan penahanan juga untuk menghindari agar Malinda tidak melarikan diri ke luar negeri. Bahkan, tidak menghilangkan barang bukti. "Kalau lari ke luar negeri, akan sangat merepotkan lagi. Jadi, pemeriksaan akan berjalan semakin lama," ujarnya.
Sementara penyidik Polri juga masih menunggu hasil penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). o end