Rabu, 13 April 2011
Disuap, Lima Politisi Partai Golkar Diadili
Beritabatavia.com - Bekas Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/4/2011). Politikus Partai Golkar didakwa menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bandk Indonesia (BI) Miranda S Goletom, pada tahun 2004.
Selain Paskah Suzetta, Jaksa KPK Soewardji juga menyeret empat senior Partai Golkar lainnya, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman dan Anthony Zeidra Abidin.
"Kelima terdakwa menerima bagian suap berupa cek perjalanan senilai Rp 2,45 miliar dari staf pengusaha Nunun Nurbaiti, Arie
Malangjudo," ungkap Jaksa KPK dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba.
Jaksa melanjutkan para terdakwa mengetahui pemberian cek pelawat itu berkaitan proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia. Tindakan kelima terdakwa, bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota Komisi IX DPR RI. Mengingat sesuai aturan, wakil rakyat dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Kelima terdakwa, lanjut Jaksa, Ahmad Hafiz Zawasi menerima 12 lembar cek pelawat (1 lembar seharga Rp 50 juta) atau Rp 600 juta, Marthin Brian Sera menerima lima lembar seharga Rp 250 juta, Paskah Suzetta menerima 12 lembar seharga Rp 600 juta, Bobby Suhardiman menerima 10 lembar seharga Rp 500 juta, dan Anthony Zeidra Abidin menerima 10 lembar seharga Rp 500 juta.
Kelima terdakwa dinili Jaksa Soewardji melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. Kelima politisi Golkar itu, terancam hukuman lima tahun penjara.
Usai membacakan surat dakwaan, terdakwa Paskah Suzetta langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Saya memohon dengan kerarifan ketua majelis hakim yang terhormat, saya minta kepastian hukum, pasal 5 itu penyuapnya harus dihadirkan begitu juga pasal 11 harus membuka motif travel cek itu," tegas Paskah serius.
Dikatakan, dakwaan alternatif jaksa juga keliru. Dakwaan jaksa harus menghadirkan bukti permulaan yang cukup dan terang seperti kedudukan hukum pemberi cek pelawat. Tanpa bukti permulaan yang cukup, maka peristiwa pidana dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua tidak jelas. o end