Jumat, 15 April 2011

PN Bali Minta Gubernur BI Saksi Kasus Kredit Macet Rp6,5 M

Ist.
Beritabatavia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution hadir dipengadilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara kredit macet senilai Rp 6,5 miliar yang saat ini sedang disidangkan di Denpasar. Bali.
 
Permintaan itu disampaikan ketua majelis hakim I Gusti Komang Adhi
Wijaya kepada wartawan, di Denpasar, Bali,  Rabu (13/4). Menurutnya, kehadiran Darmin Nasution sangat diperlukan demi lancarnya kelanjutan persidangan.

Perkara ini bermula dari adanya kredit senilai Rp 6,5 miliar oleh PT Ratu
Kharisma (RK) kepada PT Bank Swadesi (BS) Tbk pada 2008 lalu dengan agunan tanah
seluas 1.520 M2 di Seminyak, Kuta-Bali. Diatas tanah itu telah dibangun villa
mewah. Namun beberapa waktu kemudian cicilan kredit macet, sehingga PT RK
mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke PT BS Tbk. Rupanya permintaan PT
RK ini tidak dikabulkan PT BS Tbk.

Bahkan sebaliknya, beberapa waktu lalu, PT BS Tbk telah melelang villa tersebut
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar serta PT
Balai Lelang Bali BLB). Merasa diperlakukan semena-mena,  Dirut dan Direktur PT
RK Rita Kishore Kumar Pridhnani dan Kishore Kumar Tahilmar Pridhnani akhirnya
menggugat PT BS Tbk, KPKNL dan PT BLB ke PN Denpasar.

Adhi Wijaya menjelaskan, pada Jumat (15/4), sebenarnya sidang akan dilanjutkan
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BI. Namun, menurut Wijaya,
pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas. Demikian pula
pihak BI hanya dapat memenuhi panggilan PN Denpasar pada pekan depan.
"Supaya semua pihak bisa hadir secara bersamaan, maka sidang akan dilanjutkan
bulan depan," papar Wijaya.

Pada sidang sebelumnya, Budi Adnyana, kuasa hukum PT Ratu Kharisma meminta agar
majelis hakim memanggil Gubernur BI atau utusan dari BI pusat untuk didengar
keterangannya sebagai saksi ahli.

Sebenarnya pada sidang beberapa waktu lalu telah dihadirkan seorang saksi ahli,
yakni Saryo, pegawai BI Denpasar atas permintaan tergugat PT Bank Swadesi (BS)
Tbk. Namun Saryo dalam keterangannya dinilai tidak banyak mengetahui soal
perkreditan.

"Kami menilai saksi ahli yang dihadirkan saat ini kurang banyak mengetahui
persoalan perkreditan. Untuk itu kami mohon majelis hakim dapat memanggil
Gubernur BI atau utusan dari BI pusat yang lebih paham soal perkreditan," ucap
Budi Adnyana.0 gt