Kamis, 21 April 2011
Provokator Ingin Bermain Kasus Hukum BIG-Bank Mandiri
Beritabatavia.com - Aksi provokator, yang mengaku Persatuan Petani Sawit PIR trans kabupaten Ketapang, dipimpin Supirman dan Isa Ashari ingin bermain dalam kasus hukum antara Benua Indah Group (BIG) dan Bank Mandiri, dengan membuat pernyataan agar Presiden dan Kapolri untuk menindak Benua Indah Group, yang dianggap menyengsarakan petani.
"Pernyataan itu, patut disayangkan sebab disampaikan oleh organisasi yang tidak punya kompetensi dan relevansi untuk mengatasnamakan petani plasma Benua Indah Group, Bahkan, secara substansi sama sekali pernyataan itu tidak benar, dan merupakan kebohongan publik," tegas Rahman Tiro, Sekretaris Jenderal APPKSI (Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) di Jakarta, Kamis (21/4).
Ditegaskan, Persatuan Petani Sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan petani plasma Benua Indah Group. Organisasi ini hanya kumpulan segelintir orang yang
bukan merupakan petani plasma Benua Indah Group.
Supirman, yang mengaku Ketua Persatuan Petani Sawit Ketapang bukanlah petani plasma Benua Indah Group. Juga, Isa Ansari adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang mangkir dari tugasnya selama berbulan-bulan dan mengaku-aku sebagai petani.
Selain itu, lanjut Rahman, Persatuan Petani Sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang tak pernah mendapat kuasa dari petani plasma sawit Benua Indah Group, untuk menyuarakan, memperjuangkan tuntutan
tertentu.
"Supirman dan Isa Anshari saat ini statusnya sebagai terlapor terkait kasus pencurian sekitar 8.000 ton sawit milik Benua Indah Group, pada tahun 2010. Hingga kini, kasusnya masih diproses Polres Ketapang.
Patut dipertanyakan, mengapa seorang pegawai negeri sipil seperti Isa Anshari bisa menghabiskan waktu selama berbulan-bulan di luar daerah kerjanya dan diluar kapasitas kerjanya. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Ketapang bisa bertindak tegas karena melakukan tindakan indisipliner," ucapnya.
Karena itu, sambung Rahman, tindakan provokasi yang dilakukan Supirman maupun Isa Anshari, tidak memilki legal standing untuk berbicara mengenai nasib petani plasma Benua Indah Group.
Ditegaskan, akar masalah Benua Indah Group adalah perbuatan melawan hukum terkait fasilitas kredit dari Bank Mandiri. Karena permasalahan hukum yang berlarut-larut, Benua Indah Group mengalami
kerugian ratusan milyar rupiah, bahkan produksi kebun kelapa sawit menjadi terganggu.
Permasalahan hukum itu bakal segera selesai, seiring dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali Benua Indah Group oleh Mahkamah Agung. Dengan kemenangan Benua Indah Group ini, nasib ribuan petani
plasma akan memasuki babak baru. Diharapkan Benua Indah bisa kembali mengoperasikan perkebunan dan pabrik di Ketapang sehingga roda perekonomian bisa kembali berjalan, pungkasnya.
Saat ini Benua Indah Group tengah melakukan pembicaraan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta dan Bank Mandiri, untuk segera melunasi kewajiban Benua Indah Group sebagai perusahaan inti.
Patut disayangkan, ditengah penyelesaian masalah Benua Indah Group, ternyata ada pihak-pihak yang melakukan tindakan kontraproduktif, provokasi yang tidak jelas bahkan memperkeruh suasana seperti
yang dilakukan Supirman dan Isa Ansari hanya untuk mencari ketenaran, mencari peluang keuntungan dan menganggu proses hukum.
"Juga patut dipertanyakan apa tujuan mereka sebenarnya karena jika mereka benar-benar memperjuangkan petani plasma, seharusnya mereka mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah yang sedang
dilakukan Benua Indah Group, demi ribuan petani plasma sawit dan keluarganya yang selama ini sudah menderita, akibat masalah ini," ungkapnya.
Benua Indah Group dan ribuan petani plasma telah sangat lama bekerja-sama dan bahu membahu. Karenanya, tindakan Supirman dan Isa Ansari benar-benar meresahkan ribuan petani plasma yang ingin
permasalahan Benua Indah Group terselesaikan.
Ditegaskan, sebagai organisasi yang mendapat kuasa resmi dan tertulis dari petani plasma Benua Indah Group menyatakan sikap meminta Supirman dan Isa Anshari untuk tidak mengatasnamakan petani plasma
Benua Indah group karena memang tidak memiliki kapasitas dan kuasa.
"Juga, menuntut agar Supirman dan Isa Anshari tidak melakukan tindakan yang mengganggu penyelesaian permasalahan Benua Indah Group dengan Bank Mandiri karena akan sangat merugikan petani plasma. Dan mengingatkan pihak-pihak terkait tidak terkecoh dan tidak terprovokasi ulah Supirman dan Isa Anshari," tambahnya. o end