Selasa, 26 April 2011
Kasus Antasari Bakal Mencuat Lagi
Beritabatavia.com - Kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen Direktur PT Putra Rajawali Banjaran,yang melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal mencuat dan menambah hiruk pikuk dunia hukum Indonesia. Menyusul pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman yang menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada Antasari.
Menurut Eman Suparman, pihaknya menemukan indikasi adanya pelanggaran kode etik majelis hakim. Temuan itu, setelah dilakukan penelitian atas pengajuan pemeriksaan yang disampaikan pihak Antasari Azhar. Meskipun kata Suparman melanjutkan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tidak akan terpengaruh dengan temuan KY. "Ini yang harus diluruskan agar kita tidak dinilai kebablasan. Kita tidak dalam rangka membebaskan Antasari. Walaupun ada indikasi majelis hakim melakukan pelanggaran kode etik," kata Eman Suparman, Selasa (26/4).
Menanggapi temuan tersebut,Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Ifdal Kasim mengatakan, jika temuan KY itu terbukti, maka Antasari dapat melakukan gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap dirinya. "Kalau memang terbukti ada kesalahan dalam proses pengadilan, Antasari bisa mengajukan tuntutan pelanggaran HAM. Kan dia juga harus direhabilitasi. Tapi tunggu saja, ini kan masih berjalan dan belum terbukti," kata Ifdal, kepada wartawan, Selasa (26/4).
Menurutnya upaya tersebut sangat mungkin dilakukan, asalkan sudah ada putusan dari KY kalau proses peradilannya dinyatakan salah. "Yang dituntut bukannya instansi atau aparatur hukum, tapi yang bikin desain itu. Sutradaranya yang dituntut. Tapi itu sulit, prosesnya juga panjang," kata Ifdal.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, putusan hakim meskipun salah tetap dianggap benar. Hal ini yang menyebabkan hakim sering menyalahgunakan kewenangannya, tanpa terkecuali dalam kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Menurutnya, jika hal tersebut benar terjadi, hakim bisa diperiksa. Namun, kata Mahfud, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan putusan. Tapi dapat dijadikan bukti baru dalam peninjauan kembali.
"Kalau terbukti, hakimnya bisa diperiksa, kenapa tidak.Hakimnya dijatuhi hukuman kalau memang tidak profesional, bisa hukuman pidana atau hukuman kode etik. Meskipun putusannya tetap berlaku," kata Mahfud. Karena, KY tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan putusan itu salah. Meskipun, Komisi Yudisial boleh memeriksa setiap orang yang terkait dengan fakta-fakta dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Anatasari meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa ulang kasus kliennya. Terkait adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi, seperti perbedaan hasil forensik dengan laporan jaksa penuntut umum. 0 son