Rabu, 27 April 2011

KKP Dituding Inkonsisten Terkait Ikan Ilegal

Ist.
Beritabatavia.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersikap inkonsisten atas ikan impor ilegal. Terbukti dengan lolosnya ribuan ton ikan impor ilegal memasuki pasar domestik.

“Inkonsistensi ini membuktikan lemahnya tingkat pengawasan KKP. Bagaimana mungkin ribuan ton ikan yang ditahan sejak lama, justru diperbolehkan masuk?. Ini mengandaikan buruknya tata organisasi di
KKP. Akibatnya, konsumen ikan dalam negeri dihadapkan pada ketidakpastian mutu dan keamanan hasil perikanan yang dijual di pasaran," ungkap Abdul Halim, koordinator Program KIARA di Jakarta, Rabu (17/4).

Diungkapkan, meski produk perikanan sebesar 4.172.950 kg atau 152 kontainer diekspor kembali, namun diloloskannya ikan impor ilegal sebesar 2.360.000 kg, justru menjadi preseden buruk bagi upaya
penegakan hukum.

Padahal, untuk mengawasi lalu lintas ikan yang masuk Indonesia, KKP menerbitkan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, yang Masuk ke dalam Wilayah Indonesia, namun aturan ini tak pernah diperhatikan.

Lolosnya ikan impor ilegal, lanjut Abdul, tak bisa dipandang sekadar urusan jumlah, namun konsistensi KKP dalam penegakan hukum sesuai amanah Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 yang sejak awal disiarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghadang praktek impor ikan ilegal.

Menurutnya, ada 3 hal substansial terkait pengawasan impor ikan ilegal, yakni jenis ikannya tidak serupa dengan yang diproduksi di Indonesia, tidak berkualitas buruk atau mengandung kadar air berlebih dan berformalin, dan memiliki izin dan atau dokumen impor ikan lengkap. Dan, tidak ada jaminan ikan ilegal tidak beredar di pasar dalam negeri.

Selain itu, jika impor ikan ilegal dipasok untuk industri pengolahan ikan, dampak buruknya adalah runtuhnya reputasi dan akhirnya merobohkan eksistensi industri pengolahan ikan nasional.

“Pasalnya, mereka tertuduh menerima dan mengolah sumber daya perikanan dari praktek ilegal. Jika hal ini dibiarkan, Indonesia dicap sebagai negara penghasil produk perikanan ilegal di level internasional. Tentu, hal ini tidak kita inginkan terjadi,” ungkapnya.

Dikatakan, adanya interpretasi di internal KKP menyangkut izin impor ikan diberikan untuk kepentingan pengolahan ikan, kebutuhan umpan, serta ikan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, menjadi lubang diloloskannya impor ikan ilegal.

Terlebih, Permen 17/2010 hanya mengatur prosedur administratif semata, bukan melarang impor ikan yang jenisnya sama dengan ikan yang diproduksi oleh nelayan lokal, lanjutnya.

“Mendapati adanya inkonsistensi dan pelbagai kelemahan yang dimiliki KKP, baik di tingkat regulasi maupun implementasi pengawasan, sudah semestinya KKP dibenahi secara sistemik agar kejadian serupa ini tak memberi dampak negatif terhadap nelayan dan konsumen lokal,” sambung dia. o end