Rabu, 27 April 2011
Polisi Cabul Dituntut 2 Tahun
Beritabatavia.com - Briptu M Kiwana, petugas Kepolisian dari Polres Metro Tangerang, terdakwa pemerasan dan pencabulan atau pelecehan seksual dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/4).
Ribbay Apin, pengacara terdakwa mengatakan, tuntutan JPU terhadap kliennya dinilai berlebihan. Karena dalam pengadilan pelecehan seksual yang dilakukan Kiwana tidak terbukti. "Kiwana dituduh melakukan pelecehan seksual saat sedang patroli bersama empat kawannya," ujarnya.
Diceritakan, kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan Kiwana terjadi lima bulan lalu di Graha Raya, Kota Tangerang. Saat itu, Kiwana bersama empat kawannya tengah melakukan patroli dan mendapati pasangan mesum di dalam mobil Ford kap terbuka warna hitam.
Merasa curiga, karena mobil diparkir di tempat gelap dengan keadaan mesin menyala dan lampu dihidupkan. Petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati pasangan bukan suami-istri itu sedang mesum.
"Saat diperiksa ke dalam mobil, blues si wanita sudah naik sampai ke paha. Setelah disuruh turun dari mobil, celana dalam si pria sudah mencapai lutut," terangnya.
Disitulah, diduga Kiwana melakukan pelecehan seksual dengan cara memasukkan tangannya ke dalam kemaluan si wanita. Namun hal itu tidak terbukti di pengadilan.
Merasa takut dibawa ke Mapolres Kota Tangerang dan aibnya terungkap, pasangan mesum itu menyogok petugas dengan menawarkan akan memberi sejumlah uang.
Tiga hari setelah peristiwa, kelima polisi janjian bertemu untuk mengambil uang yang ditawarkan. Namun, bukan uang yang diterima, kelima polisi itu malah ditangkap petugas Mabes Polri. "Klien saya dijebak oleh pasangan itu. Saat transaksi ternyata yang keluar petugas dari Mabes Polri," ungkapnya.
Kiwana, merupakan satu dari empat terdakwa lainnya yang melakukan pemerasan, yakni Rohman, Sufki, Dodi, dan Tony. Kiwana dituntut penjara paling lama, karena selain memeras, dia juga melakukan pelecehan seksual.
Sedangkan Rohman dan Sufki, dituntut JPU dengan hukuman penjara 1,4 tahun. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Toni dan Dodi, pembacaan tuntutnya baru akan dilakukan, Senin pekan depan. o end