Jumat, 29 April 2011
Penumpang di Atap Kereta Didenda Rp 15 Juta
Beritabatavia.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan menyidangkan di tempat penumpang kereta api yang melanggar ketentuan, misalnya yang sering naik ke atap kereta maupun yang tak punya karcis. Hal ini mulai diberlakukan pada 10 Mei 2011.
Kepala Humas PT. KAI Daops I Jabodetabek, Mateta Rizal Ulhaq mengatakan sidang di tempat hanya berlaku untuk para pelanggar di wilayah Jabodetabek. Sanksi kepada mereka yang disidang bisa berupa kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta berdasarkan Undang-Undang tentang Perkeretaapian.
“10 Mei ini akan kita melakukan penertiban untuk penumpang diatas atap kereta. Ada beberapa upaya yang kita lakukan untuk mendukung penertiban itu, seperti penyemprotan cat berwarna, supaya celana mereka yang naik akan kotor. Itu akan dilakukan juga,†ujarnya di Jakarta, Jumat (29/4).
Mateta mengatakan, PT. KAI berharap sidang di tempat akan mengurangi pelanggaran para penumpang. Pihaknya juga berencana memasang tanda atau rambu di tempat yang dilarang dimasuki para penumpang. O brn