Jumat, 29 April 2011

Revisi UU KPK Perlu Dikonsultasikan Dengan KPK

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) berencana membuat gerakan penolakan revisi Undang-Undang KPK. Revisi Undang-undang tersebut saat ini sedang diproses di DPR.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan DPR memaksakan diri melakukan revisi. DPR seharusnya mempertanyakan ke KPK apakah memerlukan revisi atau tidak.

"Sebagai wakil rakyat dia harus tanya ke KPK, kira-kira kalau perlu perbaikan letaknya di mana? Kalau institusi itu tidak butuh maka orang akan mencurigai revisi UU KPK ini melemahkan, walaupun DPR punya hak melakukan revisi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (29/4).

Sebelumnya LSM Transparancy International Indonesia (TII) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua LSM ini menganggap langkah itu sebagai upaya sistematis DPR untuk memandulkan KPK.

Menurut mereka, revisi itu merupakan balas dendam DPR kepada KPK. Menurut ICW, hasil revisi, misalnya, mengancam ketumpang tindihan penanganan perkara antar institusi penegak hukum.

Namun DPR berkilah, yang mengajukan draft UU ini agar direvisi adalah pemerintah, DPR hanya melaksanakan kewajibannya. O brn