Sabtu, 30 April 2011

Pengusaha Bungkam Aspirasi Karyawan Untuk Berserikat

Ist.
Beritabatavia.com - Setidaknya 70 perusahaan telah menghalang-halangi keinginan buruh untuk berserikat dalam setahun terakhir. Laporan itu diterima Komite Solidaritas Nasional KSN. Menurut Koordinator KSN Anwar Maruf ada 25 pola yang dilakukan perusahaan untuk mematikan kebebasan karyawan agar mempunyai serikat pekerja ini.

Antara lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kriminalisasi atau upaya mencari-cari kesalahan aktivis serikat perkerja dan membawanya ke ranah hukum.

Bentuk  pemberangusan yang dilakukan perusahaan, menurut Anwar, adalah melakukan PHK terhadap mereka yang menjadi pengurus serikat. Yang kedua melakukan mutasi atau intimidasi, supaya pengurus tak menjalankan aksinya, atau memberikan promosi jabatan yang tujuannya memisahkan pengurus serikat dengan anggota.

'Pengusaha juga membuat tandingan, sehingga serikat idealis jadi lemah dan yang pro perusahaan jadi kuat,' ujarnya di jakarta, Sabtu (30/4).

Anwar Maruf menambahkan cara lain yang dilakukan dengan menghalangi perjanjian kerja bersama. Anwar meyakini jumlah perusahaan yang melarang keinginan buruh berserikat jauh lebih banyak, namun buruh tak berani melaporkan. celakanya lagi, lanjut Anwar depnaker seperti tak bergigi menghadapi kenyataan ini. o brn