Jumat, 06 Mei 2011

Citibank Dilarang Terbitkan Kartu Kredit

Ist.
Beritabatavia.com - Bank Indonesia (BI) menjatuhkan tiga sanksi untuk Citibank Indonesia terkait kasus pembobolan dana oleh Malinda Dee sekaligus terbunuhnya nasabah kartu kredit bank asing asal Amerika Serikat saat diinterogasi debt collector.

"Sanksi untuk Citibank berdasarkan data dan fakta yang ditemukan bank sentral pemeriksaan selama dua minggu ini. Ada pemeriksaan khusus, ada pemeriksaan pelanggaran. Ada pelanggaran ketentuan intern bank dan manajemen risiko. Ada kelemahan SOP dan pengendalian intern," ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI di kantor BI, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Dilanjutkan, sanksi pertama yang dijatuhkan Citibank, yakni larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun.

Sanksi kedua, larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun.

Sanksi ketiga, larangan Jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama 2 tahun.

Sanksi berlaku mulai 6 Mei 2011. Jika ditemukan lagi pelanggaran berat, maka sanksi ditambahkan ke depannya, tegas Budi. o end