Minggu, 08 Mei 2011
Komisi Yudisial Tindaklanjuti Laporan Hakim Nakal
Beritabatavia.com - Komisi Yudisial (KY) bakal merekomendasikan pemberian sanksi bagi hakim yang gemar melanggar aturan hukum ke Mahkamah Agung. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan, rekomendasi itu akan diberikan jika hakim yang bersangkutan terbukti bersalah dengan menjatuhkan sanksi berupa peringatan. KY kata dia, juga telah membagi anggotanya untuk memproses laporan hakim nakal.
"Kalau yang cuma peringatan kita langsung berikan. Tapi kalau sanksi pemberhentian sementara maupun penurunan reputasi itu Mahkamah Agung yang berikan. Kita hampir tiap hari ada penilaianya. Tujuh anggota KY kita bagi tiga. Rata-rata kita bisa menelaah 20 hakim perhari. Setelah itu ada yang bisa ditindaklanjuti ada yang tidak dapat ditindaklanjuti. Lalu kita panggil saksi atau pelaporanya. Lalu kita panggil hakim untuk klarifikasi,"ujarnya di Jakarta, akhir pekan ini.
Sebelumnya KY telah menerima seribu pengaduan hakim 'nakal' di seluruh pengadilan negeri di Indonesia dari Januari hingga awal Mei ini. Dalam laporan itu, ditemukan sejumlah kasus dugaan suap, keputusan memihak dan hakim yang bertemu dengan pihak berperkara di luar pengadilan. O brn