Senin, 09 Mei 2011

Baasyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ist.
Beritabatavia.com - Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dituntut penjara seumur hidup oleh  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Taufik mengatakan, Baasyir diduga bertanggung jawab menggerakan orang dan menyediakan dana untuk tujuan terorisme, dengan mendukung pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh.

"Menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 14 junto 11 UU No.15/2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1/2002 tentang tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Baasyir dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya di PN Jaksel, Minggu (9/5).

JPU tidak menjerat Baasyir dengan tuduhan menyediakan senjata dan turut serta dalam pelatihan militer, karena kedua tuduhan tersebut dinilai tak terbukti selama proses persidangan. Sidang yang dipenuhi oleh para pendukung Baasyir ini akan dilanjutkan pada 25 Mei 2011 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Ahmad Michdan  menilai tuntutan penjara seumur hidup jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya tidak berdasar.

Ahmad Michdan menganggap Jaksa tidak rinci membuktikan Baasyir membiayai latihan militer terorisme di Aceh. Baasyir memang mengaku pernah mengumpulkan dana sekitar Rp 300 juta. Namun dana itu dikumpulkan untuk keperluan jihad di Palestina.

"Keterlibatan ustad sangat tidak signifikan. Tuntutan itu hanya berdasarkan penghasutan dan menyebabkan pengumpulan dana untuk Aceh itu tidak benar demikian. Itu harus dibuktikan lagi. Ustad mengumpulkan dana dan ustad mengakui pengumpulan dana itu untuk keperluan Palestina. Kalau tidak salah berjumlah Rp 300 juta," jelasnya.

Menurut Ahmad ada dua saksi yang mengatakan Baasyir menghasut orang-orang untuk mengumpulkan dana. Nantinya dana tersebut digunakan untuk membiayai latihan militer terorisme di Aceh. Namun dua saksi tersebut diduga Ahmad telah mendapatkan tekanan dalam bersaksi. O brn