Selasa, 10 Mei 2011

Walikota Tomohon Dihukum 9 Tahun

Ist.
Beritabatavia.com - Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Walikota Tomohon (non aktif), akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti senilai Rp 31,065 miliar atau 2 tahun penjara. Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (10/5).

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK Supardi, yang sebelumnya menuntu 13 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 33,7 miliar, subsidair 5 tahun penjara.

"Terdakwa Jefferson terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) daerah, yang menyebabkann kerugian negara mencapai Rp33,7 miliar," ungkap Jupriadi, Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Dalam amar putusan majelis hakim, uang yang dikorupsi terdakwa antara lain memakai dana bantuan sosial daerah (2006-2008) sebesar Rp 2,5 miliar. Dana negara yang dikorupsi itu untuk biaya tiket perjalanan pribadi dan pembelian karangan bunga. Beban karangan bunga
dari pos bantuan sosial Rp 702,2 juta.

Jefferson juga menggunakan dana bantuan sosial untuk tiket pribadi dan keluarganya senilai Rp 1,8 miliar. Pencairan dana tiket pesawat dan karangan bunga melalui Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeran, Yan Lamba.

Terdakwa Jefferson sudah mengambil Rp 30,8 miliar dari Kas Daerah. Rp 7 miliar diambil pada tahun 2006, Rp 11,09 miliar (2007), Rp 12 miliar (2008). Semua diambil dari rekening Pendapatan Asli Daerah, Badan Umum Daerah, Dana Alokasi Umat dan dana bagi hasil.

Pencairan kas daerah itu melalui Kuasa Bendahara Umum Frans Aris Sambow yang diberi perintah lisan dalam bentuk cek pelawat mandiri dan tunai.

Walikota termuda di Indonesia periode 2005-2010 ini, juga menggunakan anggaran Sekretaris Daerah untuk kepentingan keluarga selama 2006-2007. Melalui Bendahara Pengeluaran Sekretaris Kota Eduard Fredy Paat, Jefferson meminta untuk ditransfer uang dengan total Rp 353 juta untuk anggota keluarga. Total kerugian negara akibat perbuatan Jefferson sebesar Rp 33,7 miliar.

Atas pebuatannya, Jefferson didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun Majelis hakim berpendapat lain. Jefferson justru dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan subsider.

"Yang mendekati pidana yang dilakukan terdakwa Jefferson sebagai Walikota Tomohon adalah Pasal 3," ujar Tjokorda, hakim anggota mengungkap alasan perbedaan pandangan Majelis hakim dengan penuntut umum. Majelis hakim juga menilai Jefferson tak terbukti melanggar Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mendengar vonis majelis hakim, Jefferson menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya akan pikir-pikir, mempelajari putusan terlebih dahulu," ucapnya. o end