Jumat, 13 Mei 2011
KPK Sejajarkan Koruptor Dengan Teroris
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK setuju jika memperlakukan koruptor sama dengan teroris. KPK juga setuju jika sikap itu dimasukan dalam revisi UU Tipikor. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kejahatan yang dilakukan para koruptor tidak berbeda dengan pelaku kejahatan teror.
“Tentu ini tergantung Pemerintah dan DPR, jika ingin dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, UU 31 tahun 1999 yang akan direvisi Pemerintah. Ini mungkin bisa dimasukkan klausul-klausul yang bisa menimbulkan efek jera dalam kaitan penangan korupsi, baik hukuman maupun cara-cara melakukan pemberantasan korupsinya sendiri,†ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memunculkan wacana memasukan materi perlakuan pada pelaku korupsi, seperti halnya pelaku teror dalam revisi UU Tipikor. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada para koruptor.
Patrialis menyuarakan wacana ini dalam Konferensi Internasional Antisuap di Bali yang berakhir 12 Mei 2011. Konferensi ini dihadiri oleh sekitar 400 orang dari 38 negara diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan Australia ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran nyata tentang praktik korupsi, khususnya suap dalam transaksi bisnis internasional serta berbagai upaya yang sedang dilakukan berbagai negara di dunia.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK menangkap pelaku korupsi di daerah. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, presiden mengetahui adanya penyimpangan dana ke daerah dalam jumlah besar. Karena itu, KPK diminta lebih berperan aktif, dan tegas, termasuk menangkap tangan pelaku penyelewengan itu. O ant/brn