Minggu, 15 Mei 2011
ICW : Partai Demokrat Inkonstitusi
Beritabatavia.com - ICW menilai pemindahan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dari Komisi Hukum ke Komisi Energi adalah bentuk perlindungan partai Demokrat agar tidak terjerat dugaan kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menurut Peniliti ICW, Abdullah Dahlan, Demokrat seharusnya menonaktifkan Nazaruddin sampai proses penyelidikan di KPK tuntas. Ia khawatir, jika Nazaruddin dipindahkan sebelum ada klarifikasi yang jelas terkait dugaan keterlibatannya, maka hal serupa akan terjadi kepada anggota DPR lain yang terseret kasus dugaan korupsi
“Kepada beberapa pihak yang diduga terlibat,kalau memang partai Demokrat komitmen dan konsisten untuk mengungkap ini lebih jauh, ya Nazarudin harus dinonaktifkan dulu, bukannya malah dipindah," ujarnya di Jakarta, Minggu (15/5).
Sebelumnya Partai Demokrat menggeser posisi Nazaruddin ke Komisi Energi DPR. Sebelumnya, Nazaruddin ditempatkan di Komisi III yang membidangi masalah hukum. Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah berdalih pergantian ini bertujuan untuk penyegaran kadernya di DPR.
Padahal Nazaruddin diduga terlibat kasus suap pembangunan Wisma Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, broker Mirdo Rosalina Manulang dan pengusaha Muhammad El Idris. O brn