Senin, 16 Mei 2011

ICW: KPK Harus Berani Periksa Andi Mallarangeng

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih berani memanggil dan memeriksa  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi A Mallarangeng, terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang.

"KPK juga lebih serius mendalami dugaan keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus yang juga diduga melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh. Kalau pengawasan melekat dan proyek, menteri pasti tahu," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Senin (16/5).

Emerson melanjutkan KPK seharusnya dapat memeriksa Menpora Andi Malarangeng, mengingat secara struktural Wafid Muharam yang menjabat Sekretaris Kemenpora bertanggung jawab kepada Menpora. "KPK harus mendapatkan kejelaskan, harus periksa apakah ada dana mengalir ke menteri," imbuhnya.

Bukan hanya Andi Mallarangeng, namun beberapa pihak yang disebut-sebut terlibat Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, anggota DPR dari Demokrat Angelina Sondakh, harus diperiksa oleh KPK, walaupun mereka kader Partai Demokrat, yang notabene partai penguasa.

"Pemeriksaan mereka harus didukung oleh Partai Demokrat, dan presiden juga sudah memberikan lampu hijau untuk kasus ini, nah kini tinggal keberanian KPK untuk mengungkapkannya," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kamarddin Simanjuntak, mantan pengacara tersangka Mindo Rosaline Manulang. Rosa merupakan salah seorang tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang.

"Saya yakin Menpora mengetahui dan mengamini pencarian uang untuk pelaksanaan SEA Games XXVI. Apalagi, yang bertanggungjawab di kementerian itu Menpora. Sekretaris adalah membantu pimpinan, taat pada pimpinan," sambung Kamaruddin.

Dalam jabatan struktural Kementrian, sambung dia, fungsi Wafid Muharam adalah membantu pimpinan. Seharusnya pimpinan yang mengambil keputusan dan yang bertanggung jawab.

Terkait kasus suap ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Yaitu sekretaris Menpora Wafid Muharram, Mindo Rosaline Manulang, dan Muhammad El Idris. Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap dengan nominal uang sebesar Rp3,2 miliar dalam bentuk cek. o end