Senin, 16 Mei 2011

PBB Prihatin Soal GKI Yasmin

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa menyurati Pemerintah Indonesia terkait kasus kebebasan beragama. Surat disampakan ke Kementerian Luar Negeri. Salah satu masalah yang disoroti Komisi Tinggi HAM PBB terkait kasus penyegelan Gereja Kristen Indonesia, GKI Taman Yasmin di Tanah Sareal, Kab.Bogor.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan kasus ini mendapat perhatian, karena PBB menerima laporan tentang adanya penyegelan, dan pelarangan beribadah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

"Keprihatinan dia secara serius tentang kejadian yang beruntun di Indonesia. Mengenai kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah. Di dalam surat itu isinya secara spesifik di sebutkan tentang GKI Yasmin. Dimana disebutkan bahwa komisioner tinggi HAM PBB, telah menerima laporan bahwa GKI Yasmin di tutup, dan umatnya dilarang untuk melakukan peribadatan," ujarnya di Bogor, Senin (16/5).

Bona Sigalingging meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan kasus ini dan menjelaskan kepada PBB. Menurut Bona, surat keprihatinan terkait kebebasan beragama di Indonesia dari Komisi Tinggi HAM PBB sudah diterima Kementerian Luar Negeri sejak 26 april 2011 lalu. O brn