Selasa, 17 Mei 2011

Memfitnah, Yusril Dilaporkan Ke Polda Metro

Ist.
Beritabatavia.com - Dituduh melakukan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan serta mencemarkan nama baik  mantan Menkuham Yusril Ihza Mahendra akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya , Rabu (18/5). Langkah tersebut akan dilakukan ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Menurut Neta, pihaknya terpaksa menempuh langkah hukum karena, Yusril telah menuduh IPW melakukan aksi demo ke Mabes Polri agar mengusut aliran dana (pencucian uang) Sisminbakum. Selain itu Yusril juga menuduh Indonesia Police Watch telah mendapat bayaran dari Tutut untuk mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan kasus korupsi Sisminbakum ke pengadilan.

Tuduhan tersebut disampaikan Yusril Izha Mahendra bersama juru bicaranya Jurhum Lantong melalui email  pribadi Yusril kepada para wartawan maupun melalui media massa. Padahal, Neta menegaskan tuduhan Yusril tidak benar sama sekali. Tindakan Yusril adalah perbuatan melawan hukum  seperti diatur dalam KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan fitnah. " Kami harap dia dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum," tegas Neta. 0 son