Rabu, 18 Mei 2011
PK Antasari Azhar Siap Diajukan
Beritabatavia.com - Terpidana pembunuhan, Antasari Azhar mengajukan temuan Komisi Yudisial sebagai novum atau bukti baru untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. KY menyatakan ada pengabaian barang bukti di saat sidang di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Antasari Azhar, menyatakan PK yang diajukan kliennya sudah siap untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.
“PKnya sih sudah jalan. Yang belum tinggal menyerahkan ke MA, waktu untuk menyerahkan sedang kita pikirkan yang terbaik. Tentu yang lebih banyak menunggu kesiapan Pak Antasari,†ujarnya di Jakarta, Rabu (18/5).
Maqdir Ismail, menambahkan juga akan mendatangi KPK untuk menanyakan barang bukti yang saat itu dipakai di persidangan. Barang bukti tersebut sudah dikembalikan ke KPK oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari Azhar, mantan Ketua KPK di vonis 18 tahun penjara pada kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Ia dianggap sebagai otak pembunuhan tersebut dan sekarang mendekam di LP Tangerang. O brn