Minggu, 22 Mei 2011

Kasus Narkoba Cicit Soeharto Diserahkan Kejati, Senin

Ist.
Beritabatavia.com - Berkas kasus Narkoba, yang menjerat Putri Aryanti Haryowibowo Senin (23/5) besok diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Berkas kasus cicit mantan Presiden Alamarhum Soeharto sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Polisi,  menerima surat pemberitahuan itu pada Kamis (19/5). Jadi sudah P21(lengkap), tinggal diserahkan," ungkap Kombes Pol Nugroho, Direktur Dirnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (22/5).

Dilanjutkan tersangka Putri dan dua tersangka lainnya, AKBP ES dan GN, akan diserahkan ke Kejati. Semua berkas para tersangka, sudah dinyatakan lengkap. Berkas ketiga tersangka dibuat terpisah.

Berkas Putri sebenarnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati pada 6 Mei lalu. Penetapan ini berdasarkan pada Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-4628/O.14/Epp.2/05/2011.

Putri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kamar Hotel Maharani pada Jumat (18/3). Saat ditangkap, Putri sedang bersama tersangka ES dan GN.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa shabu 0.88 gram. Putri sendiri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, pada 24 Maret, Putri mangalami sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebulan lebih Putri berada di sana. Selama itu, Putri dibantarkan. Setelah dinyatakan sehat, Putri kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar Sabtu (7/5).

Para tersangka dapat terjerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. o end