Minggu, 22 Mei 2011

Revisi UU Ormas Mendesak Dilakukan

Ist.
Beritabatavia.com - Banyak ormas di tanah air yang kini tak lagi jadi tempat publik berorganisasi, tapi lebih menjadi ‘polisi’ atas sesuatu yang dianggap meresahkan masyarakat. Padahal tindakan ormas itulah yang menjadi biang keresahan.

Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri bahkan pernah menyebutkan, ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR) sebagai ormas yang paling banyak melakukan aksi kekerasan. Catatan Kepolisian Indonesia menunjukkan, ada 107 tindak kekerasan yang dilakukan ormas sepanjang 2007-2010. Namun polisi berdalih tidak bisa menindak tegas karena tidak ada landasan hukum yang kuat untuk melakukan itu.

Sebetulnya sudah ada UU Nomor 8/1985 soal Ormas. Tapi ini dianggap tak memberikan efek jera, karena dari pemberian sanksi menuju ke pembubaran ormas, harus melalui tahap yang sangat panjang. Dimulai dari teguran 3 kali, pembekuan pengurus, teguran kembali sampai akhirnya ke pembubaran.

Staf ahli Badan Legislasi DPR Abdul Kholik mengatakan, revisi UU ini sudah diusulkan pemerintah sekitar 17 tahun lalu. “Tapi tidak ada penyelesaian, sampai akhirnya DPR memutuskan untuk menyusun sendiri revisi tersebut.”

Kata Kholik, revisi UU Ormas sudah diagendakan untuk dibahas dalam masa sidang kali ini. Bahkan, ditargetkan rampung tahun ini juga. Kini draft revisi sudah kembali diserahkan DPR ke Pemerintah untuk dibahas, sebelum disahkan.

Dalam revisi ini nantinya selain untuk penguatan dan pemberdayaan ormas, juga akan ada  jaminan hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Diharapkan pula ormas nantinya lebih partisipatif dalam pembangunan serta lebih profesional terutama bagi ormas yang berbasis profesi.

Sementara untuk menjaga ketertiban hukum akan ada larangan bagi ormas untuk melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, dan tidak boleh melakukan atau mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila.

Pendapat ini didukung oleh Christina Rantetana, staf ahli Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Selain itu menurut dia, ada beberapa hal yang masih perlu ditambahkan dalam draft yang diajukan parlemen. Misalnya aturan bagi ormas yang meresahkan masyarakat. O ant/ brn