Senin, 23 Mei 2011
Nazaruddin Dibebastugaskan Agar KPK Bisa Bekerja
Beritabatavia.com - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menindaklanjuti kasus-kasus terkait dengan mantan Bendahara Umum partai, Muhammad Nazaruddin, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun begitu ia meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Proses hukum merupakan domain aparat penegak hukum. Keputusan kami sudah bulat. Kami harus menonaktifkan Nazaruddin," kata Amir di Jakarta, Senin (23/5) malam.
Ditegaskan Amir, posisi Nazaruddin sendiri di DPR masih tetap menjadi kader Partai Demokrat. Nazaruddin hanya dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum partai. Namun Amir enggan memberitahukan siapa yang menjadi Bendahara partai berikutnya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengumumkan pemecatan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Langkah tersebut diambil Partai Demokrat setelah opini yang berkembang terkait Nazaruddin dianggap telah merugikan Partai Demokrat. O brn