Kamis, 26 Mei 2011

Citibank Remehkan Hukum Indonesia

Ist.
Beritabatavia.com - Citibank ternyata kembali mangkir dari sidang gugatan perdata keluarga almarhum Irzen Octa senilai Rp3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/5). Majelis hakim terpaksa menunda sidang pada Kamis (9/6) mendatang.

"Kami akan memanggil tergugat untuk ketiga kalinya. Surat panggilan pertama sudah dikembalikan. Majelis akan panggil lagi," ungkap Ketua Majelis hakim Pramodhana Kusumaatmadja.

Kuasa hukum penggugat, Ficky Fiher, menyayangkan ketidakhadiran Citibank dua kali berturut-turut. Ia menilai ada indikasi tergugat meremehkan hukum. "Berarti ada indikasi Citibank meremehkan proses hukum," tuturnya.

Ficky mengatakan pihaknya akan menuruti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku bahwa pemanggilan kepada tergugat dilakukan tiga kali. Jika Citibank kembali tidak memenuhi panggilan yang ketiga, Ficky mengungkapkan persidangan akan tetap dilakukan meski tanpa kehadiran tergugat. Dampaknya, tutur Ficky, Citibank menghilangkan kepentingan untuk melakukan bantahan atas gugatan keluarga almarhum Irzen Octa.

Irzen Octa ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Korban bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Atas kasus tewasnya Irzen ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan debt collector. o end