Sabtu, 28 Mei 2011
Mahfud MD: Hukum Mati Para Koruptor!
Beritabatavia.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengeluarkan pendapat berbeda mengenai penanganan korupsi. Mahfud berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu mempercepat proses pemberantasan korupsi.
Caranya, salah satunya dengan memutihkan kasus korupsi masa lalu. Namun seterusnya pemerintah perlu membuat suatu UU yang tegas kalau perlu menghukum mati para koruptor. Mahfud MD mengatakan pemikirannya itu keluar karena menurutnya korupsi sudah menggurita dan melibatkan banyak kalangan.
“Harus diputuskan hubungan dengan masa lalu. Korupsi dan pelanggaran hukum terlalu banyak. Saran saya, sudahlah diputihkan kalau gitu. Sudahlah anggap selesai seperti Cina. Seperti Cina itu dulu korupsinya luar biasa lalu diputihkan. Sekarang buat UU baru. Selanjutnya kalau kamu korupsi, besok kamu dihukum mati,†ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/5).
Mahfud MD mencontohkan Cina sebagai negara yang berhasil memberantas korupsi setelah melakukan pemutihan. Sebelumnya Mahfud menyatakan praktek korupsi sudah parah sehingga membahayakan masa depan Indonesia. O brn