Senin, 30 Mei 2011
Yoyo Padi Cari Pengacara
Beritabatavia.com - Yoyo alias Surendro Prasetyo, drummer group band Padi yang terjerat kepemilikan 0,5 gram sabu-sabu, perkaranya mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5). Sebenarnya, sidang ini digelar pekan lalu, namun lantaran liburan bersama sehingga sidang ditunda.
Jaksa penuntut umum Yussie Cahaya mendakwa Yoyo dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, karena terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, dan memunyai shabu shabu 0,5 gram,.
Menurut Yussie, Yoyo terbukti kedapatan memiliki narkotika tersebut saat ditangkap pada 27 Februari 2011 di Apartement Sudirman Park, Jakarta.
Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Usai pembacaan surat dakwaan, Yoyo Padi meminta majelis hakim menunda sidangnya, dengan alasan hingga kini belum mendapat kuasa hukum untuk mendampingi kasusnya.
Atas alasan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan terdakwa. Ketua Majelis Hakim Supradja memberikan kesempatan bagi Yoyo untuk memakai jasa pengacara untuk sidang pekan depan.
â€Sidang ditunda satu minggu dan memberi kesempatan bagi terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak,†kata majelis hakim. o end