Senin, 30 Mei 2011

IPB Gugat Pengacara

Ist.
Beritabatavia.com - Kasus susu formula bayi berbakteri beberapa waktu lalu berkembang semakin aneh. Bukannya pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan merek susu tersebut, meski sudah diperintahkan Mahkamah Agung. Sekarang pihak pengacara yang menuntut hal tersebut balik dituntut. Padahal IPB telah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perintah Mahkamah Agung untuk mengumumkan merek susu yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii ke publik.

Namun  pengacara yang digugat, David Lumban Tobing menyatakan siap menghadapi gugatan 4 rektor dari 4 perguruan tinggi.

Ia memastikan tidak akan mundur dari kasus tersebut meskipun ia menduga gugatan itu adalah konspirasi dari Institut Pertanian Bogor, IPB. Kata David, dirinya didukung penuh oleh sejumlah LSM dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

"Saya yakin ini konspirasi, karena sebelum rektor-rektor itu menggugat, di pemberitaan-pemberitaan ada kutipan dari pengacara IPB, dimana ia telah mengadakan rapat dengan rektor-rektor lain. Dimana rektor-rektor lain telah menyiapkan gugatan. Ini dari sisi profesionalisme sudah tidak benar," ujarnya di Jakarta, Senin (30/5).

David Lumban Tobing digugat oleh 4 rektor dari 4 perguruan tinggi. Diantaranya, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanudin. Rencananya, sidang pertama gugatan dari rektor Universitas Andalah bakal digelar pada 8 Juni mendatang.

David L Tobing menjadi tergugat setelah sebelumnya menggugat Menteri Kesehatan, IPB dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dengan tuntutan mengumumkan merek susu formula yang tercemar bakteri.  O brn