Kamis, 02 Juni 2011

Penangkapann Hakim Syarifuddin Tak Terkait Bebasnya Gubernur Bengkulu

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keras penangkapan Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan yang membebaskan Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu yang terjerat kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB), yang merugikan negara Rp21,3 miliar.

"Ingat ya, nggak ada kaitannya. Ini terpisah, jadi kita tidak lihat dia hakim yang membebaskan atau tidak. Kita periksa terkait pailit perusahaan, dan dia menerima suap dari korator" ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/6).

Penangkapan itu, lanjut dia, dilakukan setelah penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat soal akan adanya transaksi suap.
"Dan info masyarakat itu, kita tegaskan bukan dari informasi KY (Komisi Yudisial), namun murni dari masyarakat," paparnya.

Saat mengadili sidang korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin N Najamudin, akhir Mei 2011, majalis hakim yang dipimpinan Syarifuddin menjatuhkan vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Sang hakim senior ini, melepas Agusrin karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membuka rekening tambahan untuk dana bagi hasil Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB).

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, pembukaan rekening senilai Rp 21,3 Miliar dilakukan oleh Chairudin dengan memalsukan tandatangan Agusrin. Pembukaan rekening di Bank BRI cabang Bengkulu tersebut dilakukan untuk memindahkan dana DBH-PBB/BPHTB) dari Bank Bengkulu ke BRI Bengkulu sehingga berada di luar penempatan kas daerah.

Padahal Jaksa Penuntut Umum, Zuhandi, ketika itu menilai putusan hakim sangat janggal dan tidak menunjukkan sikap pemberantasan korupsi. Zuhandi akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Hakim Syarifuddin merupakan hakim dari Makassar, Sulawesi Selatan. Meski tergolong senior sebagai hakim, Syarifuddin belum terlalu lama di PN Jakpus. Dia memiliki tugas di PN Jakpus sebagai hakim kasus pidana, perdata serta niaga.

Beberapa kasus lainnya sempat ditangani, menjadi ketua majelis hakim kepailitan Apartemen Dukuh Golf, PT Megacity Development, kasus narkoba penyanyi grup band Kerispatih Sammy, sengketa merek Dolce Galbana dan lain-lain. Syartifuddin juga membebaskan pemulung yang dikriminalisasi memiliki ganja Chaerul Saleh Nasution. o end