Jumat, 03 Juni 2011
MA Lemah, Hakim Bermasalah Bertambah
Beritabatavia.com - Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu Kh menilai tertangkapnya hakim nakal yang menerima suap oleh lembaga anti korupsi, menunjukkan semakin lemahnya penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bahkan, sikap MA yang lemah melakukan penindakan hakim bermasalah, juga seolah melindungi saat hakim diminta menghadiri pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), menjadi salah satu akar masalah perbuatan tercela hakim semakin subur.
"MA tidak pernah mendorong hakim menghadiri pemanggilan KY. Itu menjadi akar masalah. Justru memberikan angin segar kepada hakim untuk melakukan perbuatan tercela," tegas Tri di Jakarta, Jumat (3/6).
Dikatakan MA seharusnya bersikap independent dan profesional serta mendukung penuh KY untuk menegakkan kode etik kepada setiap hakim bermasalah. Dengan kejadian terakhi tertangkapnya hakim PN Jakpus Syarifuddin, tindakan tegas dari MA harus dikeluarkan. "Pimpinan MA harus memberi keteladanan. Kalau terbukti, harus segera dipecat," katanya.
Selain itu, setiap menyelenggarakan sidang majelis kehormatan bagi hakim nakal, MA dan KY harus memberikan sanksi maksimal bila si hakim terbukti menerima suap atau melakukan pemerasan. "Nah selama ini terkesan dibiarkan, perkaranya digantung sehingga membuat hakim lainnya jadi merasa ditolong, dilindungi oleh MA," tambahnya.
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sejak 2010, sedikitnya ada empat hakim yang ditangkap dan diproses oleh penegak hukum. Biang kerok maraknya hakim nakal yang menerima suap, akibat lemahnya pengawasan di internal Pengadilan dan Mahkamah Agung (MA)
"Hukuman MA terhadap hakim nakal yang menerima suap hanya sanksi administratif. Jugam umumnya hanya di mutasi, nonjob atau penundaan kenaikan pangkat dalam periode tertentu. Kondisi ini tidak memberikan efek jera maupun shock therapy bagi hakim," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.
Keempat hakim yang terlibat kasus suap itu, adalah Hakim PTUN Jakarta Ibrahim atas dugaan suap oleh DL Sitorus, Hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun atas dugaan suap oleh Gayus Tambunan, Hakim PN Jakarta Selatan Herman Alositandi atas dugaan pemerasan saksi kasus korupsi Jamsostek, dan terakhir Hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. o end