Rabu, 08 Juni 2011

Suap Miranda, 4 Politisi PDIP Dituntut Hukuman

Ist.
Beritabatavia.com - Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno, empat terdakwa kasus dugaan suap pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dari fraksi PDIP dituntut masing-masing hukuman penjara 2,5 tahun.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim, ketika membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6).

Jaksa Agus menilai, ke-4 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

"Para terdakwa diduga mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," papar jaksa.

Jaksa mengatakan, nilai Traveller Cheque yang diperoleh keempat terdakwa beragam. Untuk terdakwa Ni Luh memperoleh Rp500 juta, Soetanto Rp600 juta, Soewarno Rp500 juta dan Matheos Rp350 juta. Keempat terdakwa mendapatkan Traveller Cheque dari bendahara fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod.

Sebagai anggota DPR keempat terdakwa seharusnya mengetahui bahwa jabatan yang dipegangnya tersebut dilarang menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain.

"Seharusnya empat terdakwa patut menduga pemberian berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota Komisi IX karena setelah pemilihan DGS BI yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom," ujarnya.

Alasan keempat terdakwa bahwa Traveller Cheque yang diperoleh diperuntukkan kepentingan kampanye pemilu. Tapi jaksa menilai sebaliknya. Menurut Agus, alasan terdakwa untuk kampanye pilpres tidak terbukti karena keterangan saksi Dudhie menyatakan tidak ada anggaran untuk kampanye pilpres dari fraksi. Keterangan yang sama juga diutarakan ketua fraksi PDIP Tjahyo Kumolo saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

Terdakwa Matheos mengaku tak memiliki dana sebesar Rp350 juta untuk dikembalikan ke negara. Menurut dia, seluruh dana Traveller Cheque yang diperolehnya tujuh tahun lalu itu sudah habis untuk kampanye pilpres selama satu bulan.

"Wah kalau uang segitu (Rp350 juta) saya enggak punya. (Sudah digunakan) untuk kampanye. Tiap hari kampanye dari tanggal 1 Juni sampai 1 Juli 2004, enggak ada yang tersisa," aku Matheos.

Matheos berharap, majelis hakim dapat meringankan vonis terhadapnya seusai mendengarkan pembacaan pledoi pekan depan. Dia bersikukuh perbuatannya ini tak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena untuk kepentingan kampanye. “Mudah-mudahan dalam pembelaan masih ada yang keringanan. Syukur-syukur kalau dibebaskan. Saya enggak korupsi," katanya.

Terdakwa Ni Luh menegaskan tak ikhlas jika hartanya dirampas. Alasan kampanye juga diutarakan terdakwa saat memperoleh Traveller Cheque tersebut. "Saya ndak ikhlas," pungkasnya. o end