Senin, 13 Juni 2011

KY Panggil Antasari Azhar

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Ditjen Lembaga Permasyarakatan terkait rencana pemanggilan Antasari Azhar. Karena, status yang bersangkutan adalah terpidana dan masih menjalani hukuman di penjara. Menurut dia, KY akan menayakan tentang keterangan dari sejumlah saksi di persidangan serta dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.

“Iya benar, tapi kita masih agendakan dulu pemanggilan Antasari Azhar, kita koordinasi dulu dengan Dirjen Lapas karena dia kan ditahan. Pemanggilan ini terkait dengan keterangan sejumlah saksi ahli yang sudah dipanggil yaitu ahli forensik, IT dan balisik. Kemudian kita juga akan menanyakan kepada Antasari Azhar tentang fakta-fakta di persidangan yang tidak masuk dalam pertimbangan keputusan hakim,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/6).

Sebelumnya, Komisi Yudisial menemukan dugaan pelanggaran kode etika oleh hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti. Hakim kasus Antasari ini juga ditengarai mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta teknologi informasi. KY sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dalam kasus Antasari Azhar. Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak. O ant/ brn