Kamis, 16 Juni 2011
Agus Condro Divonis 1,3 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Whistle Blower (peniup peluit) kasus Cek Pelawat (traveler cheque) Miranda Goeltom, Agus Condro Prayitno Divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan juga mengenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Suhartoyo, mengatakan, Agus Condro Prayitno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia menambahkan Agus Condro dikenakan pasal tentang penerimaan suap Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
“Mengadili, Terdakwa satu Agus Condro Prayitno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara,†ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6).
Vonis Hakim kepada Agus Condro, ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menuntut nya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 Juta rupiah. Selain Agus, Bekas Politisi PDI P lainnya juga menjalani sidang vonis yaitu Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Max Tutuarima.
Agus adalah whistle blower atau yang pertama kali mengungkap suap cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Dalam kasus ini dua puluhan mantan anggota DPR jadi terdakwa. O brn