Kamis, 16 Juni 2011
Dua Politisi PDIP Dihukum 1,8 Tahun
Beritabatavia.com - Dua terdakwa Kasus Cek Pelawat Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom, yang juga merupakan Politisi PDI Perjuangan, Max Moein dan Rusman Lumbatoruan divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suhartoyo, mengatakan Max dan Rusman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal tentang penerimaan suap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Telah menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa yaitu Max Moein dijatuhkan pidana 1 tahun 8 bulan, Rusman Lumbatoruan dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan kemudian terakhir Willem Max Tutuarima dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,†ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan Vonis Kepada empat Terdakwa Kasus Cek Pelawat yaitu Agus Chondro, Max Moein, Rusman Lumbatoruan dan Willem Max Tutuarima. Agus Chondro divonis 1 tahun 3 bulan sementara Willem Max Tutuarima divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis Willem lebih ringan dari Max dan Rusman, karena telah mengembalikan uang suap kepada KPK. Sementara Agus merupakan whistleblower atau orang yang membongkar kasus ini. O ant/brn