Senin, 20 Juni 2011
Perpanjangan Jabatan Muqoddas Optimalkan Pemberantasan Korupsi
Beritabatavia.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun. Ini menyusul dikabulkannya gugatan LSM pemantau korupsi Indonesian Corruption Watch terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan jabatan empat tahun Busyro Muqoddas dapat menghindari pemborosan negara. Selain itu, vonis tersebut juga mempertimbangkan optimalisasi pemberantasan korupsi.
"Berdasarkan UUD 1945 dan mengingat pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, amar putusan mengadili menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujarnya di Jakarta, Senin (20/6).
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK yakni setahun. Keputusan itu diambil karena Busryo merupakan ketua KPK pengganti Antashari Azhar yang berhenti karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan. LSM ICW kemudian mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait waktu jabatan Busyro Muqoddas tersebut. O ant/ brn