Senin, 20 Juni 2011
Mantan Anggota PPP Dihukum 1,3 Tahun
Beritabatavia.com - Dua mantan anggota DPR dari dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijatuhi vonis 1,3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.
Mereka adalah Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. Ketua Majelis Hakim, Marsudi Nainggolan mengatakan, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
"Terdakwa 1 dan 2 masing-masing sebagai penyelenggara negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya atau korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya di Jakarta, Senin (20/6).
Daniel Tanjung dan Sofyan Usman merupakan dua dari 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang terjerat kasus suap sebesar Rp 24 miliar. Hakim memutuskan keduanya terbukti menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta. O brn