Selasa, 21 Juni 2011

Revisi UU Pesisir Selesai Pada 2012

Ist.
Beritabatavia.com - Kementrian Kelautan dan Perikanan KKP mentargetkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil akan selesai pada awal tahun depan. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad mengatakan, saat ini pemerintah sudah mulai membuat draft akademik revisi UU tersebut.

Sudirman mengatakan poin penting yang akan diubah dalam revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil adalah mengganti istilah hak menjadi ijin dalam penguasaan dan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Pemerintah patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi, karena MK membatalkan pasal terkait HP3 maka pemerintah mengerjakan itu. Jadi saat ini kita membuat naskah akademik amandemen UU 27.

Kita bentuk tim kecil ada dua dari UGM Maria Sumarjono dan Hasan Ismail ini ahli hukum, ahli masyarakat adat dan perairan maka beliau kita minta membuat telaah. Sementara ini orientasinya hak akan kita ganti menjadi ijin," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/6).

Sebelumnya MK mengabulkan uji materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat. MK menilai sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena dinilai mengalihkan kekuasaan negara pada swasta serta merugikan masyarakat adat dan nelayan.

Uji materi dilakukan oleh sejumlah LSM karena UU ini dinilai mengancam ruang gerak nelayan tradisional dan masyarakat adat, bahkan bagi wilayah sekitar secara keseluruhan. Hal ini terlihat disejumlah pesisir kota besar, termasuk Jakarta, dimana pesisir digunakan untuk bisnis properti. Akibatnya, abrasi, rob, dan matinya sejumlah hutan bakau menyebabkan situasi yang sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.

 Uji materi diajukan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, Jatam, serta 27 orang nelayan. O brn