Rabu, 22 Juni 2011
Mantan PDIP Mengaku Jalankan Instruksi Partai
Beritabatavia.com - Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ni Luh Mariana keberatan dengan vonis hakim Tipikor yang dijatuhkan padanya, yaitu penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Ni Luh bersikukuh tidak bersalah karena hanya menjalankan tugas partai. Selain itu, ia menilai vonis terhadap politisi Partai Golkar atas kasus yang sama tidak adil karena lebih ringan.
Namun, Ni Luh mengaku keberatan tersebut tidak memotivasinya untuk mengajukan banding.
"Sakit hati saya. Saya tidak melakukan. Saya terima dari bendahara fraksi. Saya tidak terima dari pengusaha. Kalau terima dari bendahara fraksi tentu sepengetahuan kita itu sah, tidak perlu dipertanyakan lagi. Saya protes karena orang Golkar untuk kasus yang sama kok lebih ringan vonisnya?," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/6).
Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada empat mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ni Luh Mariana, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheas Pormes.
Sebelumnya, hakim memvonis dua mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Paskah Suzetta dan Baharudin Aritonang. Vonis mereka satu bulan lebih ringan dari pada Ni Luh Mariana cs. O brn