Rabu, 22 Juni 2011

Panda Banding, Tuding Pengadilan Rekayasa Fakta

Ist.
Beritabatavia.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor memvonis empat politisi PDI Perjuangan dengan hukuman masing-masing 17 bulan penjara dan 50 juta rupiah. Keempat terdakwa itu adalah Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eka Budi Prijanta mengatakan, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, Miranda Goeltom.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Menjatuhkan  pidana terhadap terdakwa satu Panda Nababan, terdakwa dua Engelina Patiasina, terdakwa tiga M.Iqbal, dan terdakwa empat Dra. Budiningsih dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan lima bulan. Menghukum pula para terdakwa membayar biaya denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta, subsider 3 bulan penjara," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/6).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun untuk Panda dan 2,5 tahun penjara untuk ketiga terdakwa lainnya. Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa yang merupakan politikus PDI Perjuangan telah menerima, mencairkan, dan menggunakan cek pelawat untuk kampanye pemilihan Presiden Megawati.

Menurut hakim, Panda juga terbukti terlibat mengedarkan cek pelawat di Komisi Perbankan. Namun Panda merasa dia dizalimi, karena dia merasa tak pernah menerima uang tersebut. Untuk itu Panda menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi. o brn