Senin, 27 Juni 2011
Yusril : Jaksa Agung & Menkumham Goblok !
Beritabatavia.com - Mantan Mensesneg dan Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) menuding Jaksa Agung dan Menkumham goblok. Selain itu, Yusril juga akan menggugat kedua petinggi hukum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tudingan goblok dan ancaman gugatan tersebut disampaikan Yusril menyusul dikeluarkannya perpanjangan masa pencekalan terhadap dirinya. Yusril menyatakan tak bisa menerima keputusan Kejaksaan Agung yang memperpanjang masa cekal dirinya selama setahun ke depan, terhitung sejak 25 Juni 2011. Yusril menilai perpanjangan masa cekal dirinya menunjukkan kebodohan Jaksa Agung.
Menurut Yusril, surat perpanjangan cekal yang dikeluarkan Kejaksaan Agung menggunakan undang undang nomor 9 tahun 1992. Undang-undang itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang keimigrasian yang baru adalah undang-undang nomor 6 tahun 2011. Itu hanya memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan cekal maksimal enam bulan. Selain menggugat ke PTUN, Yusril juga akan melayangkan surat ke DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.0 son