Rabu, 29 Juni 2011

Pungli Sekolah Dianggap Kecil Oleh Negara

Ist.
Beritabatavia.com - Meskipun Kementerian Pendidikan Nasional telah memerintahkan untuk menindak sekolah yang menerapkan pungutan liar, namun Indonesia Corruption Watch mengatakan laporan itu tidak ditanggapi serius oleh pemerintah lantaran kerugian negara dinilai kecil.

Anggota ICW divisi Korupsi Pendidikan, Febri Hendri mengatakan laporan tersebut sudah diajukan sejak 2008. Namun sampai saat ini pemerintah belum meneruskan laporan temuan pungutan liar di sekolah itu ke tahap peradilan.

“Pernah kita laporkan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung memberikan Disposisi ke Kejaksaan Tinggi DKI. Masalahnya adalah nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh negara itu kan cukup kecil. Sehingga kejaksaannya kurang bersemangat melakukan pengusutan kasus itu. Meskipun ada surat edaran dari kejaksaan dari jampidsus waktu itu bahwa pungutan di sekolah selama penerimaan Siswa baru adalah pungli, dan pungli adalah korupsi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/6).

Febri Hendri berharap laporan-laporan soal ditemukannya sekolah-sekolah yang melakukan pungutan liar bisa diteruskan pihak pengadilan. Febri berkomitmen ICW akan terus memantau dan menerima pengaduan masyarakat yang dimintai pengutan liar oleh sekolah. Pengaduan itu akan dibawa ke ranah hukum sampai ada aturan jelas soal sanksi sekolah yang melakukan pungutan liar. O brn