Rabu, 29 Juni 2011
Pollycarpus Yakin Dirinya Bebas Dari Dakwaan
Beritabatavia.com - Tim Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto menyakini saksi ahli yang akan diajukan dalam Peninjauan Kembali bisa membebaskannya dari dakwaan sebagai orang yang meracuni aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Racun arsenik yang mematikan itu bentuknya serbuk. Harus diberikan sepuluh kali dosis baru mematikan. Itu setara dengan 200 mg dikali 4. Kemudian harus dicampur dalam makanan," kata kuasa hukum Pollycarpus, Wirawan Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/6).
Wirawan mengatakan, racun tersebut sangat tidak mungkin dicampur dalam minuman. Sebab, dalam dosis yang mematikan itu air akan berubah seperti agar-agar. "Suhunya juga harus 100 derajat celcius," kata Wirawan.
Oleh sebab itu, keterangan saksi ahli yang memahami ilmu racun (toxicology) nantinya bisa menjelaskan bahwa racun Munir tidak berasal dari minuman sebagaimana diminum Munir di Coffee Bean Bandara Singapura.
Sidang Polly akan digelar kembali pada Selasa (6/7), setelah sidang pada Selasa kemarin batal dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlambat datang.
Sebagaimana diketahui PK yang diajukan Pollycarpus ini merupakan sebuah "perlawanan" atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Saat itu majelis PK Mahkamah Agung (MA) memutus Pollycarpus hukuman 20 tahun penjara. O brn