Sabtu, 09 Juli 2011

Putusan MA Dinilai Cacat Prosedur

Ist.
Beritabatavia.com - Kasasi Jaksa Penuntut PN Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, dinilai cacat prosedur. Akibatnya, Mahkamah Agung memenangkan kasasi JPU PN Tangerang tanpa diketahui pengacara terdakwa Prita Mulyasari.

Prita Mulyasari sebagai terdakwa merupakan pasien rumah sakit Omni yang mengeluhkan sikap manajemen rumah sakit yang tak mau memberikan data medis. Prita mengeluhkan hal tersebut ke sejumlah rekannya lewat email.

Pengacara terdakwa, Syamsul Anwar mengatakan, kesalahan terjadi karena penasehat hukum tidak menerima berkas dari alasan jaksa mengajukan kasasi. Akibatnya, tidak ada kesempatan membantah alasan pengajuan kasasi tersebut.

"Harus ada tertib hukum acara. Tiap ada upaya hukum, pihak-pihak terkait diberitahukan oleh Pengadilan Negeri. Kami diberi kesempatan untuk mempelajari alasan apa dia mengajukan upaya hukum, kemudian kita sesuaikan dengan pendapat hukum kita membantah dalil-dalil yang dikemukakan oleh si pemohon tersebut. Saya akan mempertanyakan nanti ke Pengadilan Negeri Tangerang kenapa saya tidak diberitahu selaku kuasa hukum dari Prita Mulyasari," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (9/7).

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Prita dari kurungan 6 bulan penjara. Alasannya, Prita tidak terbukti bersalah mencemarkan nama baik R.S. Omni International. O brn