Jumat, 15 Juli 2011
Walikota Bogor Dipanggil Komisi Hukum DPR
Beritabatavia.com - Komisi Hukum DPR berencana memanggil Walikota Bogor Diani Budiarto pada akhir Agustus nanti untuk meminta penjelasan tentang penyegelan gereja GKI Yasmin. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, Waikota Bogor telah melakukan pembangkangan hukum karena tidak mematuhi fatwa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Yaitu segera mencabut larangan penyegelan terhadap GKI Yasmin.
"Kita sudah mendiskusikan secara informal. Dan salah satu rencana kita adalah akan memanggil Walikota karena sudah dikategorikan dengan pembangkangan hukum. Mungkin pemanggilan setelah reses, tepatnya Agustus minggu ketiga dan keempat. Diani bisa dipidanakan. Tapi ini sudah masuk urusan politik, dan yang saya sesalkan Mendagri tidak berbuat apapun," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/7).
Pada 11 Maret lalu, Pemerintah Kota Bogor mencabut Izin Mendirikan Bangunan Gereja GKI Yasmin. Keputusan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan laporan 'keresahan' warga terkait pembangunan Gereja Yasmin.
Walikota Bogor Diani Budiarto bahkan mengultimatum pilihan membangun rumah ibadah atau perang kepada jemaat GKI. Keputusan Walikota Bogor tersebut bertentangan dengan peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor ke Mahkamah Agung yang ditolak oleh MA pada Februari 2011. Artinya Pemkot Bogor harus melaksanakan putusan MA sebelumnya, yaitu membuka segel GKI Yasmin. O brn