Senin, 18 Juli 2011
Warga Solo Minta Perlindungan Mahkamah Agung
Beritabatavia.com - Puluhan warga Kampung Sewu, Kota Solo, Jateng ketar-ketir dan resah minta perlindungan Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah pusat. Pasalnya, lahan yang seluas 1.250 meter yang dihuni sekitar 90 KK sejak 50 tahun lalu atau sekitar tahun 1961 dan 1968 hingga kini diakui oleh salah satu keluarga.
“Kami sekarang resah dan ketar-ketir karena proses hukum yang sudah dilakukan melalui gugatan di PN Surakarta hingga Pengadilan Tinggi Semarang sebanyak 11 kali persidangan tak ada kepastian hukum yang jelas,†kata David Mahendro, satu warga yang mewakili sekitar 90 KK, warga Kampung Sewu, Solo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7).
Semua keluhan dan proses hukum berkaitan dengan tanha seluas lebih dari 1.250 meter sudah ditempuh baik melalui gugatan maupun persidangan hingga Kasasi ke MA, 21 Desember 1993 tapi ditolak.
Menurut dia, yang mengherankan malah sekarang kasus tanah yang sejak awal dibeli warga sekitar setelah memasuki 11 kali persidangan sejak tahun 1984 hingga 2009 tak kunjung tuntas.
Bahkan Keluarga A. Jazid kini mengajukan PK ke MA tanggal 1 Nopember 2010 lalu yang sudah diteregistrasi 156 pdt.2011 lalu. “Kami hanya berharap pihak MA hendaknya membuat keputusan yang tepat dan seadil-adilnya sehingga warga tenang dan nyaman menempati rumah yang 50 tahun dihuni,†tuturnya. O brn