Kamis, 21 Juli 2011
Hary Tanoesoedibjo Dituding Kemplang Pajak
Beritabatavia.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan rekayasa pembayaran pajak PT Bhakti Investama Tbk tahun 2001-2009 sebesar Rp86,6 miliar.
"Kami mendesak Kejakgung melakukan pengusutan hingga tuntas terhadap dugaan kemplang pajak yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik Bhakti Investama," papar Boyamin Saiman, Ketua Umum MAKIN di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (21/7).
Boyamin menambahkan praktek rekayasa pajak ini diduga juga melibatkan aparat Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)."Mustahil kalau tidak melibatkan orang dalam," tegasnya.
Hary Tanoesoedibjo diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. o end