Jumat, 22 Juli 2011

Pramugari Simpan Sabu di Bra, Dituntut

Ist.
Beritabatavia.com - Winnie Praditya, pramugari maskapai penerbangan nasional dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau sebagai penggantinya satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Tuntutan itu, sambung Jaksa Harsini, karena kedapatan menyimpan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bra, saat menginap di tempat kosnya kawasan Karet Tanah Abang Jakarta Pusat tanggal 6 April 2011 lalu.

Usai pembacaan tuntutan, Winnie akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. "Saya minta hukuman seringan-ringannya," paparnya dengan nada menyesal.

Wanita berparas cantik mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan sendiri saat ditanya majelis hakim Sutikno. "Saya mengaku sudah menkonsumsi barang haram tersebut sejak tiga tahun lalu untuk menambah semangat kerja," ucapnya. o end